Kapolda Kalsel - Irjen Pol Yazid Fanani/beritabanjarmasin.com |
Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan, digagalkannya penjualan minyak ilegal tersebut bermula atas laporan masyarakat. Bahwa adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah kru kapal di tengah laut.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ada kapal SPOB yang kerap melakukan pengisian BBM ilegal tidak sesuai dengan fakturnya," kata Yazid Fanani saat gelar perkara di Mako Polair Polda Kalsel, Selasa (2/10/2018).
Penggagalan penjualan minyak ilegal di tengah laut/beritabanjarmasin.com |
Dengan membawa solar ilegal 16,85 ton, kapal SPOB Kausar yang membawa 1,9 ton solar ilegal diamankan saat melintas di muara Sungai Pondok Aluh Aluh, Kabupaten Banjar serta kapal nelayan KMN MA 05 turut diamankan saat berlayar di muara Sungai Kintap. Dari kapal nelayan tersebut petugas mengamankan lima ton solar tanpa izin usaha.
“Selain itu ditemukan sejumlah kru kapal yang mengangkut BBM ilegal tersebut. Selanjutnya para awak dari ketiga kapal beserta dokumen diamankan dan dibawa ke kantor Dit Polair Polda Kalsel,” ungkap mantan Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Dalam kasus tersebut, Polda Kalsel mengamankan Robby Ifrono, warga Jalan Ahmad Yani Gang IV Desa Selat Hilir, Kapuas. Kemudian Amin, warga Jalan Desa Langkang Baru Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Wahyudi selaku Kepala Cabang PT Cahaya Berkah Abadi, warga Jalan PM Noor Gang Sejahtera Nomor 3 Pelambuan, Banjarmasin serta Syamsul warga Jalan Seberang Bugis, Muara Kintap, Tanah Laut.
Sedangkan total barang bukti yang diamankan dari Kapal SPOB BA 01 dan Kausar serta satu Kapal Motor Nelayan (KMN) MA 05 sebanyak 23,75 ton BBM ilegal jenis solar.
Dalam kasus ini menurut Yazid, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 322 Jo Pasal 226 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, selain itu pelaku juga dijerat Pasal 302 Jo Pasal 117 ayat (2) huruf f UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas, para tersangka dijerat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp40 miliar,” pungkasnya. (edoz/sip)
Posting Komentar